Bina Marga dan Tujuh Kontraktor Diduga Berbagi Duit Provider Fiber Optik (Bagian Keempat)

SUKU Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) membantah terlibat dalam penentuan besaran biaya yang dipungut tujuh kontraktor penanaman dan instalasi kabel fiber optik dari provider-provider pemilik jaringan kabel fiber optik di wilayah Jakbar.

Hal itu diungkapkan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakbar Riswan Effendi dalam surat bernomor 359/1792.1 tertanggal 16 November 2018. Surat yang diteken Riswan tersebut diterima Jurnal Investigasi akhir pekan lalu.

Surat itu juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Walikota Jakbar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bidang KPJJU Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Kepala Seksi Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas SDBM Jakarta Barat, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha SDBM Kota Administrasi Jakarta Barat.

Seperti telah diulas pada artikel “Bina Marga dan Tujuh Kontraktor Diduga Berbagi Duit Provider Fiber Optik” Bagian Pertama, Kedua, dan Ketiga, tujuh kontraktor penanaman dan instalasi kabel fiber optik memungut biaya sebesar Rp 70.000 per meter dari provider-provider saat pemindahan kabel fiber optik dari jaringan yang terpasang melintang di atas trotoar ke fasilitas yang dibangun di dalam tanah bawah trotoar di wilayah Jakbar.

Ketujuh kontraktor penanaman dan instalasi jaringan kabel fiber optik yang mendapat hak istimewa dari Sudin Bina Marga Jakbar tersebut terdiri dari kontraktor perorangan dan kontraktor berbadan hukum.

Mereka ditunjuk Sudin Bina Marga Jakbar untuk membangun fasilitas jaringan kabel fiber optik di dalam tanah di bawah trotoar.

“Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat tidak ada keterlibatan dengan besaran biaya relokasi yang dibayar oleh operator jaringan utilitas kepada pelaksana yang memasang subduct bersama tersebut,” kata Ridwan dalam suratnya.

Menurut Riswan, program relokasi dan penertiban kabel udara merupakan tindak lanjut hasil survei lapangan Gubernur DKI Jakarta bersama General Manager PT PLN Siahaya ke sejumlah lokasi di Jakarta.

Survei dilakukan untuk melihat jalur kabel dan tiang penyangga kabel jalan yang dilewati.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Bisa Shock Jika Terbukti Ada Keluhan Warga Temanggung Soal Toko Modern Yang Melanggar Peraturan Daerah

Terhadap kondisi eksisting kabel udara yang tidak tertata rapih, kata Riswan, arahan Gubernur DKI Jakarta adalah agar pemilik jaringan utilitas berupa kabel udara dan tiang tersebut dipanggil dan diberikan instruksi untuk merapihkan secara tuntas. Apabila tidak dilakukan, akan ditertibkan.

“Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga lima Kota Administrasi sudah mulai membangun Manhole Utilitas Terpadu untuk tempat relokasi kabel-kabel udara dengan tujuan perapihan kabel udara secara tuntas diturunkan ke bawah tanah,” urai Riswan.

Lebih lanjut dia memaparkan, perapihan kabel udara pada lokasi yang belum tersedia Manhole Utilitas Terpadu, untuk sementara dan atas kesepakatan bersama para pemilik jaringan utilitas atau operator, membuat subduct bersama untuk menurunkan kabel udara ke bawah tanah dengan biaya mereka sendiri, bukan dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sehingga, kata Riswan, dalam penunjukan kontraktor pelaksana relokasi tidak mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Jaringan Manhole Utilitas yang direlokasi ke dalam Manhole Utilitas Terpadu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur dalam pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta, apakah dalam bentuk sewa, retribusi atau pola kerja sama lain,” tutup Riswan. (Adi) – BERSAMBUNG-

Related posts