BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran  

BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran  
Sumber: Bank Indonesia

BANK Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.  

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. 

“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022—30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (31/8). 

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. 

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, 

Kemudian, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.  

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” imbaunya. (RLS/J1) 

Baca Juga:  Tim Jaksa Penuntut Umum Lakukan Verifikasi Barang Bukti atas Perkara Ferdy Sambo

Related posts