POLRES Metro Bekasi Kota mengamankan SS alias Keling, penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, karena kedapatan menjual sabu dan ganja. Kini pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan Keling bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku. Tak mau buruannya lepas, polisi pun bergerak untuk melakukan penangkapan, Minggu (13/3).
“Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan. Dari situ,” kata Kombes Pol Hengki dalam rilisnya, Selasa (15/3).
Dari penangkapan tersebut, polisi menggeledah warung milik Keling dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika yang disembunyikannya. Bahkan, polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, 5 bungkus plastik ukuran sedang, dan 1 buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram,” katanya.
Dari informasi yang diterima petugas, Keling memang sengaja bermodus menjual nasi kucing agar penjualan sabu dan ganjanya tidak terendus polisi. Tersangka pun mengakui jika aksinya ini baru dilakukan dalam kurun waktu 4 bulan.
“Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual dan mengedarkan. Kemudian, ada timbangan, baik sabu maupun ganja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RLS/J1)