Berkas Perkara Rachel Vennya Lengkap, Polda Metro Jaya Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejati Banten

Berkas Perkara Rachel Vennya Lengkap, Polda Metro Jaya Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejati Banten

BERKAS perkara selebgram Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera disidangkan.

“Sudah dinyatakan lengkap. Paling minggu sekarang tersangka dan barang bukti diserahkan. Kita buat janji dulu dengan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11).

Kombes Tubagus mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini kasus itu menjadi wewenang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Rachel Vennya akan segera menjalani proses persidangan.

“Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya,” ucapnya.

Terkait dengan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi Banten, itu karena lokasi kejadian tindak pidana tersebut bermula di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan OP sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina atau dugaan pelanggaran karantina kesehatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya diketahui melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara. (RLS/J1)

Baca Juga:  Haji 1443 H, 51 Jemaah Dibadalhajikan dan 136 Orang Disafariwukufkan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *