Berkas Dinyatakan Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Segera Disidang

Berkas Dinyatakan Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Segera Disidang
Sumber: Polda Metro Jaya

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II 10 tersangka Khilafatul Muslimin berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Bekasi pada Kamis (29/9).

“Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas perkara Khilafatul Muslimin. Seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan,” ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat (30/9).

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka Khilafatul Muslimin terkait dengan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Salah satu tersangka ialah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang ditangkap pada Selasa (7/6) di Bandar Lampung.

Adapun 10 tersangka tersebut, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis, dab Indra Fauzi.

Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara, yang mana salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (RLS/J1)

Baca Juga:  Pelaku Begal 2 Prajurit TNI AD di Kebayoran Baru Ditangkap

Related posts