PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung menjadi sorotan karena ketidaktegasan dalam penataan toko-toko modern di kabupaten itu.
Berdasarkan regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Temanggung No. 5 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung No. 42 Tahun 2012, toko modern diperbolehkan beroperasi dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Namun, hingga saat ini, sejumlah toko modern masih beroperasi dekat dengan pasar tradisional. Warga, terutama yang berprofesi sebagai pedagang kecil, menjerit.
Di tengah himpitan beban hidup yang berat karena terimbas kondisi ekonomi nasional yang sulit, kehidupan mereka semakin terjepit.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami warga Temanggung yang sehari-hari menggantungkan hidup sebagai pedagang kecil.
Dalam menanggapi dua regulasi yang menjadi patron toko modern, Pakar Hukum Tatanegara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, secara tegas mengatakan semua toko modern di Kabupaten Temanggung harus tunduk pada aturan di dalam Perda No. 5 Tahun 2019 dan Perbup No. 42 Tahun 2012.
Tidak terkecuali toko-toko modern yang berdiri sebelum Perda dan Perbup tersebut diterbitkan. Sebab, setelah Perbup No. 42 diterbitkan pada 2012, maka aturan yang tercantum dalam Perbup itulah yang berlaku untuk seluruh toko modern di Kabupaten Temanggung.
Karena itu, jika ada toko modern yang melanggar Perbup No. 42 Tahun 2012, Pemkab Temanggung seharusnya tidak memberikan perpanjangan izin kepada toko-toko modern tersebut.
Faktanya, sejumlah toko modern yang melanggar Perbup, masih beroperasi karena mengantongi perpanjangan izin dari Pemkab Temanggung.
Kejanggalan pemberian izin kepada toko-toko modern yang melanggar Perbup tersebut, diulas dalam wawancara dengan Praktisi Hukum, Muannas Alaidid.
Apakah pemberian perpanjangan izin oleh Pemkab Temanggung kepada toko-toko modern yang melanggar Perbup No. 42 Tahun 2012, masuk dalam ranah pidana? Berikut petikan wawancara dengan Muannas Alaidid.
TANYA: Dilihat dari aspek pidana, apakah tindakan Bupati Temanggung dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM dan Koperasi Kabupaten Temanggung yang memberikan perpanjangan izin kepada toko-toko modern yang beroperasi dekat dengan pasar tradisional, melanggar hukum pidana?
JAWAB: Begini, seharusnya toko-toko modern yang telah habis izinnya, bila perlu dengan kesadarannya untuk menutup sendiri toko mereka. Jadi sangat disayangkan kalau masih tetap beroperasi. Di tempat lain, kepala daerah bahkan mengambil tindakan serius terkait toko modern yang izinnya telah habis namun masih tetap beroperasi.
Bahkan sampai menerjunkan Satpol PP semata-mata untuk melakukan penertiban dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) dan melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional.
Jadi, karena ini persoalan administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini saya lihat hanya diatur melalui Perda No.5 Tahun 2019 dan Perbup. No.42 Tahun 2012. Keduanya mengatur dengan tegas tentang penataan toko modern, di mana jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
TANYA: Lantas, regulasi apa yang dilanggar Pemkab Temanggung karena memberikan perpanjangan izin untuk toko-toko modern yang beroperasi dekat dengan pasar tradisional?
JAWAB: Seperti yang saya katakan bahwa ini terkait adminitrasi, belum ditemukan unsur pidana. Kecuali ada dugaan suap, korupsi atau pemalsuan surat dalam proses penerbitannya yang terkesan dipaksakan itu. jadi karena ini menyangkut maladministrasi, mungkin sebaiknya dilaporkan ke Ombudsman RI.
Karena perlu diingat, Pemkab Temanggung seharusnya memegang teguh komitmen untuk melindungi pedagang pasar tradisional, komitmen mana ditujukan dengan menegakkan aturan yang ada, tegas dan tidak memberikan perpanjangan izin, sehingga toko modern bersangkutan yang izin perpanjangan telah habis mau tidak mau harus tutup.
TANYA: Sejumlah warga Temanggung, terutama para pedagang kecil, mengeluhkan sikap Bupati Temanggung dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM dan Koperasi karena masih memberikan perpanjangan izin untuk toko-toko modern yang melanggar Perbup No. 42 Tahun 2012. Mereka menilai para pejabat Itu tidak pro kepada wong cilik. Apakah hal ini dapat dilaporkan?
JAWAB: Kalau ada dugaan tindak pidana tentu bisa diproses hukum dan perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, karena ini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan di mana proses penerbitannya dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, saran saya sebaiknya pedagang pasar tradisional mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk pembatalan.