Bea dan Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea dan Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Dari penindakan yang terlaksana pada 5 April 2023, petugas menyita 2,7 juta batang rokok ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan kronologi penindakan.

“Pada 5 April, petugas menerima informasi intelijen akan adanya pengangkutan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan truk kayu dan minibus mobil penumpang. Dua kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah,” ungkap Tri dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan pengamatan dan penelusuran terhadap kendaraan di sepanjang Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalan Pantura Semarang-Batang.

“Tak berselang lama, petugas mendapati minibus dengan ciri-ciri sesuai dan melakukan pembuntutan serta pengejaran. Kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Walisongo KM 09, Kota Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelas Tri.

Dalam waktu kurang dari 6jam setelah penindakan pertama, petugas kembali mendapati truk kayu dengan ciri-ciri sesuai informasi intelijen melintas di Jalan Tol Kaliwungu.

“Penindakan kedua dilakukan di Rest Area KM 389 Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Truk ini mengangkut rokok jenis SKM beragam merek yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian, kedua kendaraan beserta sopir dan kernet kami amankan di Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Tri.

Dari dua penindakan beruntun ini, Bea Cukai menyita 2.722.880 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3.417.214.400 dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp2.314.733.902.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (RLS/J1)

Related posts