PELAKSANAAN operasi pasar dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal kembali digelar Bea Cukai di dua lokasi berbeda. Kali ini, pelaksanaan operasi pasar dilancarkan Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Bandung, Jumat (10/12).
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa kegiatan operasi pasar yang rutin dilaksanakan Bea Cukai merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Salah satu komponen alokasi DBHCHT adalah untuk peningkatan pengawasan di bidang cukai, salah satunya lewat kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ungkap Firman.
Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan di Pekanbaru ditujukan dengan melakukan pengawasan di Kabupaten Siak. Melalui operasi pasar kali ini, tim operasi pasar mendatangi tiap tokok yang berada di Kabupaten Siak. Dengan dilengkapi surat tugas dan kelengkapan administrasi lainnya, petugas melakukan crosscheck stok rokok yang disediakan pemilik toko.
Petugas melakukan cek keaslian pita cukai hingga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar bagaimana cara untuk mengenali rokok-rokok ilegal yang selama ini beredar di pasaran. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat ikut berperan serta memberantas rokok ilegal dengan cara menghindari konsumsi atas rokok tersebut. Tidak lupa juga, pada setiap toko yang telah dicek stok rokoknya serta telah dilakukan sosialisasi, petugas menempelkan stiker imbauan gempur rokok ilegal di toko tersebut.
“Dari kegiatan operasi pasar kali ini, Bea Cukai Pekanbaru berhasil menyita 17.940 batang rokok ilegal. Rokok yang diamankan petugas adalah rokok polos dan pita cukai palsu. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” tambah Firman.
Sementara itu, di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bandung bersama dengan Pemerintah Kota Bandung melaksanakan operasi pasar dengan mengunjungi perusahaan jasa titipan di Kota Bandung. Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 5.400 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Selain melaksanakan pengawasan, tim gabungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara mendatangi toko-toko kelontong dan memberikan informasi mengenai rokok ilegal. Masyarakat diimbau agar jangan pernah menerima tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba menawarkan rokok ilegal. (RLS/J1)