UNIT vertikal Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) dan Bea Cukai Bandung, sita jutaan batang rokok tak berpita cukai di Semarang dan Bandung.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menindak 1.936.000 batang rokok ilegal di Pedurungan, Semarang. Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut disembunyikan dalam truk boks pendingin/termo.
“Penindakan yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2022 itu membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal, yaitu yang menggunakan truk boks pendingin,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangannya, Kamis (17/11).
Penindakan tersebut, menurut Hatta, dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen bahwa terdapat sarana pengangkut bermuatan rokok yang diduga ilegal akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan menugaskan dua tim untuk melakukan penelusuran dan pengamatan di Jalan Grobogan–Semarang serta Jalan Tol Salatiga-Semarang. Petugas pun akhirnya melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai informasi yang diterima melintas di ruas Jalan Grobogan–Semarang dan melakukan pengejaran hingga berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud,” kata Hatta.
“Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.936.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,48 miliar, yang berasal dari pungutan cukai, PPN HT, dan pajak rokok,” imbuh Hatta.
Sementara itu, di Bandung, Bea Cukai Bandung bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung telah melaksanakan empat kali operasi penindakan bersama dan menegah 576.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari beredarnya rokok ilegal ini diketahui senilai Rp345.984.000. Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal tersebut juga berhasil naik ke ranah penyidikan atas tersangka berinisial RS dan YM.
Hatta mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut bermula dari operasi bersama pada 22 September 2022. Petugas mengamankan sebuah sarana pengangkut yang diduga mengangkut BKC ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 37.000 batang. Berdasarkan penindakan awal ini, petugas memperluas pemeriksaan sehingga berhasil mendapatkan rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai total sejumlah 576.640 batang,” lanjut Hatta.
Ia juga menjelaskan bahwa operasi bersama dengan call sign “Gempur Rokok Ilegal” bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung selama 2022 ini telah mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 1.203.876 batang dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp723.021.400.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (RLS/J1)