BEA Cukai Malang secara rutin melakukan pengawasan melalui kegiatan patroli darat dengan melaksanakan pemeriksaan pada jasa ekspedisi.
Pada pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, petugas mendapati adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.
Berbagai merek rokok ilegal ditemukan sebanyak 9 koli dengan total 3.960 bungkus tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, petugas juga menemukan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4 botol @600 ml kadar 44%, 49 botol @600 ml kadar 15%, dan jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dalam kegiatan ini, tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Kegiatan pengawasan lainnya juga dilakukan Bea Cukai Malang. Berawal informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, terdapat pengiriman yang diduga ganja dari wilayah Medan menuju ke wilayah Malang. Petugas yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut
Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya paket yang diduga ganja. Berdasarkan hal tersebut, tim melakukan pengujian menggunakan narcotest dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja. Atas hasil penindakan tersebut, tim kemudian menyerahkan barang ke pihak BNN.
Diketahui, dari hasil penindakan BKC ilegal (rokok dan MMEA) tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.348.000 dengan potensi kerugian negara Rp56.598.800.
“Kami terus melakukan sinergi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mencegah peredaran barang larangan berupa NPP,” pungkas Gunawan. (RLS/J1)