BEA Cukai Malang berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal dalam kegiatan patroli darat yang dilaksanakan di wilayah pengawasannya. Modus pengiriman rokok ilegal tersebut dikirimkan menggunakan kendaraan pribadi maupun menggunakan jasa kiriman.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi berupa mobil pribadi warna silver metalik di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4).
“Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp627.500.000 dengan potensi kerugian negara Rp334.500.000,” imbuh Gunawan dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Ia menambahkan bahwa penindakan juga dilakukan atas dua kendaraan berupa mobil barang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Minggu (16/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjumlah sebanyak 61.200 bungkus. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.526.080.000 dengan potensi kerugian negara Rp813.504.000.
“Selain meringkus pelaku peredaran rokok ilegal yang menggunakan modus kendaraan pribadi, Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang dilakukan menggunakan modus jasa kiriman pada Senin (17/4),” ujar Gunawan.
Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman berupa rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak empat koli atau setara 63.200 batang di jasa pengiriman Jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penemuan serupa juga didapati di jasa pengiriman Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak tiga koli atau setara 47.800 batang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp139.305.000 dengan potensi kerugian negara Rp74.259.000.
Gunawan mengatakan bahwa penindakan rokok ilegal bermula dari data intelijen yang menginformasikan adanya kendaraan yang memuat rokok ilegal melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang. Setelah melakukan penyusuran pada jalur distribusi tersebut, tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil meringkus kendaraan beserta pelaku peredaran rokok ilegal.
“Rokok adalah hasil olahan tembakau yang termasuk dalam objek barang kena cukai. Dalam peredarannya, rokok harus harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai. Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal yang peredarannya harus ditindak dengan tegas,” pungkas Gunawan. (RLS/J1)