Bea Cukai-Kepolisian Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu ke Wilayah Indonesia

Bea Cukai-Kepolisian Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu ke Wilayah Indonesia
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai Bengkalis bersama Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu.

Penindakan terhadap barang terlarang ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya narkotika jenis sabu di daerah Bengkalis, Rabu (26/1). Barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk petugas gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis. Lalu, petugas melakukan giat antisipasi pergerakan tersebut dengan membagi tim menjadi patroli laut dan darat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan dilansir dari keterangan resmi, Senin (14/2).

Petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target NPP tersebut. Pada Jumat (28/1), tim melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa NPP.

Petugas kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan plat nomor palsu dan mengamankan tersangka berinisial B di daerah Pelintung, Dumai. Tersangka B mengaku diberi perintah oleh tersangka A dari Jakarta untuk menjemput barang diduga NPP dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram, tapi belum berhasil memperoleh NPP tersebut.

Atas pengakuan tersangka B, petugas gabungan melakukan pengembangan informasi tersebut. Pada Sabtu (29/1), diperoleh informasi bahwa NPP yang dimaksud berada di sekitar Pantai Prapat Tunggal, Meskom, Bengkalis. Petugas gabungan melakukan penelusuran dengan menyisir pantai serta hutan bakau dan berhasil mendapati 3 karung berisi 31 kemasan teh yang diduga sabu-sabu  (Methamphetamine).

“Pada 30 Januari 2022, petugas gabungan bersama dengan Kanwil (Kantor Wilayah) DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta,” tambah Ony.

Tersangka A dan B diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kemenkes Sebut Vaksinasi Booster Jadi Syarat Tepat usai Bandingkan Mobilitas Mudik Lebih Masif daripada Acara MotoGP Mandalika

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *