Bea Cukai Kediri Kembali Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal melalui Ruas Jalan Tol Trans-Jawa 

Bea Cukai Kediri Kembali Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal melalui Ruas Jalan Tol Trans-Jawa 
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

PENINDAKAN peredaran rokok ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Kediri di ruas Jalan Tol Trans-Jawa, Kamis (25/8). Penindakan bermula dari tim Intelijen Bea Cukai Kediri yang mendapatkan informasi tentang adanya rencana pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan informasi yang didapat, rokok tersebut dimuat dalam sarana pengangkut berupa truk dari wilayah Jawa Timur yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans-Jawa. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang sudah ada, tim Penindakan Bea Cukai Kediri bergerak menuju ke ruas jalan tol yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri. Pengejaran pun dilakukan dan tim berhasil mengarahkan truk tersebut ke Rest Area KM 695 Tol Mojokerto-Jombang, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, untuk dilakukan pemeriksaan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 148 karton rokok polos dengan jumlah 2,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas kejadian tersebut, Bea Cukai Kediri mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,7 miliar. 

Menurut Syaiful, truk masih menjadi pilihan penyelundup sebagai sarana pengangkut untuk mengirim rokok ilegal karena mampu memuat banyak barang.  

“Untuk jalan Tol Trans-Jawa, besar dugaan kami lokasi ini dipilih karena jalan yang efektif menyingkat waktu dan tidak terlalu ramai ketika malam hari,” imbuh Syaiful dalam keterangannya, Rabu (31/8). 

Syaiful menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mana setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (RLS/J1) 

Related posts