Bea Cukai Kediri Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Trans-Jawa

Bea Cukai Kediri Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Trans-Jawa
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

BEA Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut kendaraan di ruas Tol Trans-Jawa.

Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebanyak tiga kali, tepatnya pada Senin (14/11), Rabu (16/11), dan Jumat (18/11).

“Berkat informasi masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal melalui jalur Tol Trans-Jawa, tim Penindakan Bea Cukai Kediri segera melakukan penyisiran dan mendapati kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Sunaryo dalam rilisnya, Jumat (25/11).

Sunaryo menambahkan bahwa rokok ilegal yang berhasil ditindak ialah jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Dari tiga penindakan tersebut, berhasil diamankan 2,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.407.680.000 dan kerugian negara Rp1.632.280.320. Terhadap seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penelitian lebih lanjut.

“Bea Cukai tegas terhadap pelanggaran dalam bidang cukai. Kami harap penindakan ini menjadi perhatian masyarakat untuk tidak mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Sunaryo. (RLS/J1)

Baca Juga:  Anggaran Kemendikbudristek pada APBN 2023 Sebesar Rp80,22 Triliun

Related posts