PEREDARAN rokok ilegal tidak pernah surut karena para pelaku mendapatkan keuntungan berlimpah dari bisnis haram itu.
Mereka memperoleh untung karena sama sekali tidak membayar cukai rokok ke negara dan atau menyelewengkan sebagian pembayaran cukai rokok.
Pelaku yang sama sekali tidak membayar cukai rokok ialah para pelaku yang mengedarkan rokok-rokok polos, yaitu rokok ilegal yang tidak direkati pita cukai.
Terkait sepak terjang para pemilik rokok polos ini, jurnal-investigasi.com telah mengulas dalam beberapa artikel sebelumnya, yaitu pada artikel bertajuk Mafia Rokok Ilegal Gembosi Penerimaan Negara Saat Pemerintah Butuh Dana Besar untuk Tanggulangi Pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Diminta Tegas Berantas Rokok Ilegal di Sumatera, Polresta Barelang Diminta Segera Limpahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Merk Luffman ke Penyidik Bea Cukai, Rokok Ilegal Merk H Mind dan Rexo Dilaporkan ke Menteri Keuangan, dan Bea Cukai Didesak Audit Dua Pabrik Rokok yang Memproduksi Rokok Ilegal.
Lantas, bagaimana dengan modus yang dijalankan para pelaku yang menyelewengkan sebagian pembayaran cukai rokok?
Sumber jurnal-investigasi.com pada Jumat (1/5) mengungkapkan manuver yang dipraktekkan kelompok tersebut. Dia menyebutkan sebagai contoh penegahan rokok ilegal oleh petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) pada Minggu (26/4).
“Sebuah truk Wings Box bermuatan penuh rokok-rokok yang direkati pita cukai SKT (sigaret kretek tangan) ditindak petugas P2 Kanwil Bea dan Cukai Jabar pada hari Minggu, 26 April 2020,” kata sumber jurnal-investigasi.com.
Rokok-rokok ilegal yang dimuat dalam truk Wings Box itu, lanjutnya, adalah merk Excellent dan Absolut Arema. “Diduga rokok-rokok ilegal itu dikirim dari pabrik di Jawa Timur,” tambahnya.
Rokok-rokok tersebut, kata sumber jurnal-investigasi.com, direkati pita cukai SKT. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena seharusnya rokok-rokok tersebut direkati pita cukai SKM (sigaret kretek mesin).
“Pelaku sengaja merekatkan pita cukai SKT di rokok jenis SKM. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai pita cukai. Karena harga pita cukai SKT lebih murah ketimbang pita cukai SKM,” jelasnya.
Biasanya, lanjut sumber jurnal-investigasi.com, rokok-rokok seperti itu disebut dengan istilah kurang bayar karena salah merekatkan pita cukai, yaitu pita cukai SKT direkatkan ke rokok jenis SKM.
Berapa besar kerugian negara akibat kesengajaan salah perekatan pita cukai pada kasus tersebut? Sebagai informasi, sebuah truk Wings Box dapat dipenuhi dengan sebanyak 800 karton (dus) rokok. Adapun tiap karton berisi 80 slop rokok.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar, Saipullah Nasution, saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5) membenarkan penindakan yang dilakukan tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jabar atas rokok-rokok ilegal tersebut.
“Saat ini sedang dicacah untuk mengetahui jumlahnya secara akurat,” kata Saipullah. (Krs)