BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dan Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (25/2). Penindakan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui BNNP Sulawesi Selatan bahwa akan ada transaksi sabu di Kabupaten Pinrang.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Sulawesi Selatan membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai Parepare guna melakukan pemantauan terhadap rumah dan kendaraan yang berada di lokasi. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 15 paket dengan berat bruto 595 gram.
“Dalam penindakan tersebut, kami juga mengamankan pemilik barang. Berdasarkan hasil interogasi terhadap pemilik barang, kami mendapatkan nama pemasok dan pemilik lain dari sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Total terdapat 3 orang terduga atau terperiksa yang diamankan dalam operasi gabungan BNNP Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Parepare itu,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Niken Permata Sari dalam rilisnya, Selasa (1/3).
Niken mengatakan saat ini seluruh terduga atau terperiksa dan barang hasil penindakan telah diserahterimakan kepada BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi BNNP Sulawesi Selatan dan Bea Cukai di wilayah Sulawesi bagian selatan untuk memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutupnya. (RLS/J1)