BEA Cukai melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan dalam mengawali 2022. Kali ini penindakan dilakukan petugas Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I dan Bea Cukai Kudus. Dari kedua penindakan di wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono, pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Tanggulangin, Sidoarjo.
Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan penelusuran dan pencarian di Jalan Tol Mojokerto–Surabaya. Tidak berselang lama, tim menemukan posisi truk dan melakukan pemberhentian di rest area Jalan Tol Trans Jawa Mojokerto-Surabaya KM 726 Wringinanom, Gresik.
“Dari hasil pemeriksaan, di dalam truk tersebut, ditemukan 1.968.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM),” kata Trimulyo Cahyono melalui keterangan resmi, Senin (10/1).
Trimulyo menjelaskan atas barang bukti tersebut, langsung diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, termasuk sopir truk, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi covid-19,” lanjutnya.
Sementara itu, di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal di pintu masuk Tol Muktiharjo, Semarang. Mobil tersebut mengangkut rokok ilegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara-Demak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tim menemukan 30 bal rokok ilegal. Atas temuan ini, seluruh barang bukti, yakni rokok ilegal, pemilik barang (DDA), sopir (PUA), dan minibus, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pencacahan, terhitung ditemukan 120 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp136,8 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp91.648.800,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini. (RLS/J1)