BEA Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tentu membawa dampak negatif bagi keuangan negara maupun perekonomian negara secara umum. Selain itu, peredaran rokok ilegal pun dinilai dapat mengganggu daya saing ekonomi negara.
“Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan ribu rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di sejumlah wilayah. Kali ini, penindakan berhasil dilakukan di Semarang, Batam, dan Karanganyar,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam rilisnya, Rabu (30/3).
Hatta mengungkapkan bahwa tim Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah paket berisikan 96.740 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, Sabtu (19/3).
“Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dengan pengiriman barang yang diduga berisikan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) melalui salah satu jasa ekspedisi di Semarang pada Jumat (18/3). Setelah melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan, tim melakukan pemeriksaan pada sejumlah paket didampingi pihak ekspedisi keesokan harinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati 109 paket berisikan rokok ilegal,” jelas Hatta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali, Bea Cukai Surakarta melakukan pendalaman dan pengembangan informasi sebelum akhirnya berhasil melakukan penindakan di Boyolali dan Sukoharjo, Kamis (24/3).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah 31.500 batang rokok ilegal berjenis SKM senilai Rp35,9 juta dan menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp24,05 juta.
Sementara itu, di Batam, dalam kegiatan operasi bertajuk Operasi Cukai, Bea Cukai Batam berhasil menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek di Kota Batam. Operasi Cukai digelar selama sepekan mulai 10–16 Maret 2022.
Selama periode operasi, Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam. Berdasarkan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp212,22 juta.
“Atas pelanggaran di bidang cukai tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda pidana paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai,” tutup Hatta. (RLS/J1)
Great goods from you, man. I’ve understand your stuff
previous to and you are just too wonderful. I actually like what you’ve acquired here, certainly like
what you are saying and the way in which you say it.
You make it entertaining and you still care for to keep it wise.
I can not wait to read much more from you. This is really a great site.
It’s an awesome post for all the online visitors; they will obtain advantage
from it I am sure.
Very good site you have here but I was curious about if you knew of any discussion boards that cover the same topics
talked about in this article? I’d really love to be a part of
community where I can get responses from other knowledgeable
people that share the same interest. If you have any recommendations, please let me know.
Appreciate it!
Wonderful blog! I found it while searching on Yahoo News.
Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News?
I’ve been trying for a while but I never seem to
get there! Thanks
Hi all, here every person is sharing these experience, so it’s fastidious
to read this website, and I used to go to see this web site daily.
You’ve made some good points there. I looked on the internet for additional information about the issue and found most individuals will
go along with your views on this website.