Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Malang dan Probolinggo

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Malang dan Probolinggo
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

PENINDAKAN terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Probolinggo. Dari penindakan di kedua lokasi tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal secara gencar terus dilakukan Bea Cukai.

“Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal,” ungkap Hatta dalam rilisnya, Senin (21/3).

Penindakan yang dilakukan di Malang dilaksanakan di dua lokasi berbeda terhadap perusahaan jasa ekspedisi yang kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai. Berawal dari patroli darat yang dilakukan Bea Cukai Malang, Rabu (16/3), petugas menemukan 732.200 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa ekspedisi di daerah Sukun. Di cabang lainnya, petugas juga menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 317.680 batang.

Kegiatan pengawasan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis (17/3). Bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai melakukan penyisiran ke beberapa toko yang berada di wilayah Kecamatan Wajak. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.408 batang rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi serta MZ dan IB selaku pemilik toko ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, di Probolinggo, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 41.030 batang rokok ilegal. Penindakan ini bermula dari adanya informasi oleh masyarakat sekitar lokasi dan hasil analisis informasi intelijen tentang bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun rokok ilegal. Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Besuk.

Hatta mengungkapkan bahwa selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai juga berupaya mengedukasi masyarakat terkait dengan larangan peredaran rokok ilegal.

“Setiap kegiatan patroli maupun operasi gabungan, kami selalu berikan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat, baik jasa ekspedisi maupun toko-toko, agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual-beli rokok ilegal ilegal,” pungkas Hatta. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *