Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Batam dan Bogor

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Batam dan Bogor
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

PETUGAS Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui barang bawaan penumpang kapal motor dan disembunyikan dalam paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT)/ekspedisi di dua kota, yaitu Batam dan Bogor.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Senin (13/12), mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika di dua kota tersebut.

“Di Batam, pada 1 Desember 2021, saat unit anjing pelacak/K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, petugas mengamankan seorang penumpang kapal motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta, berinisial MR (28). Penumpang tersebut menyelundupkan 6 bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya,” katanya.

Firman menjelaskan awal kecurigaan petugas dimulai ketika anjing pelacak menunjukkan respons duduk kepada penumpang tersebut yang selanjutnya dibawa ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan menjalani wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Lalu, alas kaki itu pun diperiksa menggunakan x-ray. Setelahnya, kami menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam terbukti dari hasil narcotest merupakan methamphetamine/sabu,” rincinya.

Masih menurut Firman, atas penyelundupan narkotika, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. Pada kasus di Batam ini, tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Hal yang sama terjadi di Bogor. Ketika petugas Bea Cukai Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggagalkan penyelundupan Synthetic cannabinoid/ganja melalui PJT.

Baca Juga:  KPP Pratama Surakarta Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp80 Juta

“Penindakan di Bogor terjadi di November. Berawal dari informasi crawling dan analisis Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Purwokerto yang diinformasikan tim Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT tujuan ke Cidahu, Sukabumi. Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman narkotika tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk melakukan Operasi Gabungan pada salah satu PJT di daerah Sukabumi,” ungkap Firman.

Dengan berbekal informasi yang ada, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi sekitar 10 gram berupa tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic cannabinoid.

“Paket tersebut diketahui berasal dari Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R yang beralamat di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang. Pelaku diduga telah melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Firman. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *