DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada Selasa (16/11) sekira pukul 22.40 WIB di perairan sekitar Pulau Natuna.
Rotan mentah yang diangkut KLM Musfita tersebut dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat, dan dihentikan Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Diketahui, rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang sering diselundupkan dengan modus antarpulau.
Dilansir dari situs Bea dan Cukai, Rabu (1/12), saat ini KLM MUSFITA beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
Lebih lanjut, Bea dan Cukai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pengawasan pelayaran dan perdagangan antarpulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan antarpulau yang resmi berlaku mulai November 2021. (RLS/J1)
1 comment