BEA Cukai kembali menindak berbagai modus pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai terhadap pengiriman BKC ilegal berupa rokok, minuman keras, dan tembakau iris melalui jalur laut di Bengkalis dan perusahaan jasa titipan (PJT) di Bogor.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa saat ini modus pengiriman BKC ilegal semakin beragam. Pihaknya yang memiliki tanggung jawab sebagai community protector akan senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai sektor yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini.
“Kami secara tegas akan menindak segala bentuk pelanggaran terkait dengan cukai,” tegas Hatta dalam rilisnya, Senin (14/3).
Di Riau, Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman BKC ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris melalui jalur laut pada Jumat (11/3). Dalam penindakan ini, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 3 buah koper dan 2 kardus berisi 25.000 batang rokok, 12.500 gram tembakau iris, dan 47.520 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai.
“Berawal dari informasi intelijen, terdapat indikasi pengiriman BKC ilegal menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Sri Laksamana, Bengkalis. Saat pukul 14.00 WIB, tim Bea Cukai Bengkalis melakukan pemeriksaan kepada kapal yang baru tiba dan menemukan barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Hatta.
Selanjutnya, pada Jumat (4/3), Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisi 48 botol (@600 ml) MMEA tanpa merek yang tidak dilekati pita cukai. Paket tersebut berhasil diamankan Bea Cukai di salah satu PJT di Kota Bogor.
“Informasi berasal dari crawling melalui aplikasi Customs Narcotic Cyber Crawling Team (CNCCT) Bea Cukai. Saat ini seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Atas penindakan ini, pelaku berinisial QBL diduga telah melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Hatta.
Semoga dengan berbagai tindakan tegas Bea Cukai, mampu mengurangi peredaran BKC ilegal. Karena selain merugikan negara, dengan beredarnya barang ilegal ini, dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda jika mengonsumsinya.
“Mari kita cegah bersama peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tegas Hatta. (RLS/J1)