Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Psikotropika melalui Perusahaan Jasa Titipan

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Psikotropika melalui Perusahaan Jasa Titipan
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman barang yang diduga berisikan psikotropika golongan IV jenis alprazolam, Selasa (15/2).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan bahwa paket tersebut berasal dari Bogor dengan tujuan pengiriman Desa Carangwulung, Kabupaten Jombang.

“Informasi berawal dari cyber patrol Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang mencurigai salah satu paket barang kiriman asal Bogor tersebut. Kemudian, tim Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan koordinasi dengan tim Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II agar menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya dalam rilisnya, Rabu (16/2).

Dalam menindaklanjuti informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, tim penindakan Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan pada salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, didapati 5 klip plastik yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam dan 1 botol berisi cairan bening berwarna kuning.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Jombang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai atau instansi penegak hukum lainnya jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Syaiful.

Baca Juga:  JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *