BEA Cukai merupakan instansi kepabeanan yang memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran di bidang cukai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan barang kena cukai ilegal, tidak hanya dilancarkan dalam rangka melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri rokok dan minuman keras (miras) dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana, Selasa (15/2), yang juga mengatakan bahwa kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Magelang, telah mencatatkan penindakan rokok dan miras di Februari ini.
Menurutnya, pada Jumat (11/2), Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras).
Penindakan miras ilegal ini dilaksanakan setelah petugas mendapatkan informasi crawling dari aplikasi CNCCT. Diketahui, terdapat pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Bogor Tengah dan pengirim paket tersebut berinisial K dari Bali kepada penerima paket berinisial R.
“Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman minuman tersebut, setelah mendapatkan informasi, tim dari Bea Cukai Bogor pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket. Diketahui, paket tersebut berisikan 26 botol miras merek Arak Bali yang tidak dilekati pita cukai. Barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Hatta melalui keterangan resmi.
Dari kasus ini, pelaku berinisial R sebagai penerima paket diduga telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas penindakan tersebut, telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.
Tak hanya miras ilegal, Hatta menyebutkan Bea Cukai juga menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, Senin (14/2). Atas penindakan ini, sekitar Rp194 juta potensi kerugian negara berhasil diamankan.
“Dalam aksi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 276.360 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp194.485.586,00,” katanya.
Rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp315.050.400, menurut Hatta, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut. Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dengan adanya kedua penindakan tersebut, kami berharap semoga Bea Cukai dapat menekan peredaran miras dan rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia sehingga menciptakan keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (RLS/J1)