BEA Cukai kembali menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Sumatra. Dalam penindakan kali ini, Bea Cukai berhasil mengungkap pelanggaran dengan berbagai modus, dari pengangkutan langsung menggunakan truk hingga pengiriman menggunakan jasa pengiriman barang.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa kasus peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana.
“Sesuai UU cukai, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara paling banyak 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/1).
Dalam sepekan, tepatnya 15-20 Januari 2022, Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan 3 upaya pengiriman sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Dari ketiganya, Bea Cukai Lampung mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Hatta menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan informasi intelijen, pada Sabtu (15/1), petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Hasilnya, di sekitar Km 94, tim berhasil mengamankan truk target operasi yang mengangkut 2.480.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.894.075.000.
“Berdasarkan informasi dari pengembangan kasus pertama, pada Kamis (20/1), bertempat di Tol Pelabuhan Bakauheni–Terbanggi Besar, Bea Cukai Lampung kembali melakukan 2 penindakan terhadap 2 buah truk pengangkut rokok ilegal. Dalam penindakan tersebut, tim Bea Cukai Lampung mengamankan 4.976.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.800.371.000,” ungkap Hatta.
Sementara itu, di wilayah Riau, Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 8 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di salah satu agen jasa pengiriman, Sabtu (22/1). Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan potensi kerugian sebesar Rp5.629.900. Atas seluruh barang bukti, telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian.
Lebih lanjut, Hatta mengatakan bahwa kegiatan penindakan rokok ilegal oleh tim Bea Cukai merupakan salah satu upaya mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang, sebagai upaya preventif terhadap peredaran rokok ilegal karena peran masyarakat sangat dibutuhkan,” tutupnya. (RLS/J1)