SEBAGAI bentuk transparansi kepada publik terhadap tindak lanjut barang hasil penindakan, Bea Cukai menggelar kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang statusnya telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pada kesempatan ini, kegiatan pemusnahan dilaksanakan Bea Cukai di Pangkalpinang dan Entikong. Berbagai jenis barang ilegal serta barang yang merugikan masyarakat dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.
“Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat, serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” ujar Firman.
Di Pangkalpinang, seluruh satuan kerja Bea Cukai di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur secara serentak melakukan pemusnahan atas 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, 3.556,50 liter minuman beralkohol, dan barang ilegal lainnya.
“Total nilai barang secara keseluruhan, yaitu sebesar Rp17,7 miliar dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,6 miliar,” tambah Firman.
Dari keseluruhan pemusnahan secara serentak tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menyumbang sejumlah 125.860 batang rokok dan 8,64 liter minuman beralkohol ilegal yang merupakan barang hasil 45 kali kegiatan penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai yang dilakukan sejak November 2020-September 2021. Sebelumnya. di tahun yang sama, tepatnya pada Februari 2021, Bea Cukai Pangkalpinang juga telah melakukan pemusnahan BMN sejumlah 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal.
Sementara itu, di Entikong, pada Selasa (21/12,) Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal berupa rokok, minuman beralkohol, tekstil, pakaian bekas, perangkat elektronik bekas, kosmetik, dan obat-obatan herbal. Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Kalbagbar dan Bea Cukai Entikong di wilayah kerjanya yang meliputi pelabuhan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan sepanjang perbatasan darat Indonesia-Malaysia.
“Perkiraan total nilai barang yang dimusnakan sebesar Rp8,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar,” lanjut Firman.
Lewat kegiatan pemusnahan ini, Firman mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang ilega; tidak membeli dan/atau menjual, memproduksi, menyediakan serta mengedarkan, dan/atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain. (RLS/J1)