Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 29.040 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 29.040 Batang Rokok Ilegal
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai Bogor gencar lakukan operasi penindakan sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Selama Desember, telah dilakukan sebanyak 3 kali penindakan atas rokok ilegal, dengan total barang bukti sejumlah 29.040 batang yang dikemas dalam merek Luxio, Bismild, AA Mild, Executive, Luffman, Guci, dan MX Bold.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya menjelaskan bahwa penindakan kali ini dilakukan di 2 tempat Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berlokasi di Bogor dan Cianjur.

“Kami mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bahwa ada indikasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT. Selain itu, juga didapatkan informasi dari hasil crawling atas pengiriman barang melalui salah satu PJT dari Sampang, Jawa Timur, dengan tujuan Cibadak, Sukabumi,” papar Asep melalui keterangan resmi, Selasa (28/12).

Ia menambahkan bahwa rokok ilegal yang diamankan ini merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan saat ini telah diamankan Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut.

“Menjelang akhir tahun, kami akan memperketat pengawasan atas peredaran rokok ilegal yang cukup meningkat sebagai imbas dari rencana naiknya tarif cukai rokok tahun 2022,” pungkas Asep. (RLS/J1)

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ingatkan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Berlaku Hari ini

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *