Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal lewat PJT

Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal lewat PJT
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai Bogor kembali gagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal, Senin (7/2). Penindakan ini kembali dilakukan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Kepala Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi hasil crawling yang disampaikan pada aplikasi CNCCT milik Bea Cukai.

”Sebelumnya, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak PJT karena terdapat indikasi pengiriman paket diduga rokok ilegal dari luar daerah Cibinong dengan tujuan beberapa daerah di Kabupaten Bogor melalui PJT,” imbuhnya melalui keterangan resmi, Jumat (11/2).

Dengan informasi tersebut, tim Penindakan Bea Cukai Bogor segera bergerak ke dua PJT berbeda untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan puluhan paket yang berisi sekitar 29.600 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek,” terang Asep.

Atas penindakan tersebut, telah dilakukan pengadministrasian penindakan dan pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang–Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Terhadap seluruh barang bukti hasil penindakan, telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kementerian PUPR Siapkan Posko Mudik Sapta Taruna di Jalur Altenatif Mudik Pansela

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *