KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus pengiriman rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Pandeglang pada Rabu (17/11).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Pandeglang merupakan hasil dari penindakan atas upaya pengiriman rokok ilegal dari Bandung dengan tujuan Pandeglang pada 11 Oktober 2021.
“Tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total 78.880 batang dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut berhasil kami amankan pada penindakan kali ini,” ungkap Rahmat melalui keterangan resmi, Senin (22/11).
Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan Bea Cukai Merak dalam melakukan penyidikan atas penanganan perkara tindak pidana tersebut. Selama proses penyidikan, tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Pandeglang dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa selama 2021, jajaran Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 11 kali penyidikan dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Ia juga menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
“Selain bagian dari proses penyidikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bukti sinergi dan koordinasi yang baik antara Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak dengan Kejari Pandeglang dalam penanganan dan penyelesaian suatu perkara. Sinergi dan koordinasi semacam ini perlu untuk terus dikembangkan dalam memberantas upaya-upaya pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya. (RLS/J1)