Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Kudus dan Bandar Lampung

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Kudus dan Bandar Lampung
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

BEA Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

“Sebagai salah satu bentuk pengawasan, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di Kudus dan Bandar Lampung,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam rilisnya, Selasa (11/10).

Dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak pada Senin (3/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 52 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp59.280.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp40.188.720.

“Peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia,” ujar Hatta.

Sementara itu, di Bandar Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 167 karton rokok ilegal pada Jumat (30/9). Penindakan dilakukan di KM 78 Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Truk berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan beberapa daerah di wilayah Pulau Sumatera.

“Truk tersebut membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan muatan pupuk. Atas penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai Rp2 miliar,” jelas Hatta.

Hatta mengatakan bahwa atas dua penindakan tersebut, diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (RLS/J1)

Baca Juga:  Pemerintah Dukung Inklusi Keuangan UMKM lewat Teknologi Digital

Related posts