BEA Cukai secara aktif dan terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Hal tersebut sejalan dengan fungsinya, community protector. Peredaran barang ilegal juga tentu dapat merugikan perekonomian, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tapi juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri.
Upaya perlindungan Bea Cukai dilakukan melalui pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah. Kali ini kegiatan penindakan dilaksanakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kudus.
“Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal. Atas aksi di ketiga wilayah tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana dalam rilisnya, Selasa (15/3).
Penindakan di wilayah Sulawesi dilaksanakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Sabtu (12/3). Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat sebuah truk ekspedisi pada sebuah kapal roro yang diduga mengangkut rokok ilegal. Petugas kemudian mengikuti truk tersebut hingga ke lokasi pembongkaran. Dari hasil pengawasan pembongakaran, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 160 ribu batang.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan patroli darat. Pengawasan dilaksanakan di beberapa jasa ekspedisi di daerah kota dan kabupaten Malang. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 56.300 batang rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial AFYP dan VP selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 179.120 batang rokok tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil analisis di e-commerce. Petugas bergerak ke perusahaan jasa kiriman untuk menggagalkan pergerakan barang tersebut.
Hatta menuturkan peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga memengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
“Di sisi lain, DBHCHT memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” pungkas Hatta. (RLS/J1)