Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Bermodus Paket Kiriman di Depok dan Probolinggo

Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Bermodus Paket Kiriman di Depok dan Probolinggo
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam upaya pencegahan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Depok dan Probolinggo dengan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa akhir-akhir ini sering ditemukan peredaran BKC ilegal melalui kiriman barang ekspedisi atau PJT. Hatta menambahkan bahwa sesuai fungsi sebagai community protector, pihaknya akan secara serius menggali setiap informasi dari berbagai pihak demi menindak segala jenis pelanggaran di bidang cukai.

Di Depok, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi 1.491 botol MMEA ilegal, Senin (17/1). Hatta menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil informasi crawling tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor bahwa terdapat indikasi pengiriman MMEA ilegal melalui PJT.

“Paket diketahui dari Bali dan dikirim kepada penerima berinisial R di Depok. Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai minuman tradisional. Atas paket tersebut, tim P2 Bea Cukai Bogor berhasil menemukan 1.491 botol atau 889,35 liter MMEA ilegal, diduga jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai,” jelas Hatta melalui keterangan resmi, Senin (24/1).

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dengan modus sama, Bea Cukai Probolinggo berhasil menggagalkan penyelundupan 56 botol MMEA ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, Senin (17/1). MMEA ilegal yang berhasil diamankan petugas diduga berjenis Arak Bali bermerek Akarasid dengan kandungan alkohol sebesar 40%.

Hatta kembali menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi yang dilakukan tim P2 Bea Cukai Probolinggo.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan PJT, tim berhasil mengamankan 56 botol atau sebanyak 33,6 liter MMEA tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.688.000. Setelah dilakukan penelitian, diduga barang dikirim dari Klungkung, Bali, dengan tujuan Sukapura, Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.

Baca Juga:  Zulkifli Hasan Komit Respons Keluhan Perusahaan dan Petani Tembakau

Sesuai wewenangnya, Bea Cukai berkomitmen dalam menindak segala jenis pelanggaran di bidang cukai.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam penanganan BKC ilegal. Berikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran MMEA atau rokok ilegal, kami siap menindak,” pungkas Hatta. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *