Bea Cukai Amankan Miliaran Rupiah Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah

Bea Cukai Amankan Miliaran Rupiah Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai kembali berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah dalam menjalankan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal. Kali ini penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap rokok dan minuman keras ilegal di 3 wilayah, yaitu Lampung, Bengkalis, dan Bogor.

Pada Februari 2022, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Penindakan ini berhasil dilakukan Bea Cukai Lampung melalui berbagai variasi kegiatan, seperti operasi pasar, patroli darat, kegiatan intelijen, dan operasi cukai berdasarkan targeting.

“Pertama, penindakan dilakukan saat kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada 14-17 Februari dan menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal. Pada 18-19 Februari, penindakan kembali dilakukan Bea Cukai Lampung di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang–Mesuji dan berhasil mengamankan 2 buah truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furnitur dan pupuk. Terakhir, pada 27-28 Februari, tim berhasil mengamankan 3 buah truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang dari produk plastik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan,” terang Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam rilisnya, Jumat (4/3).

Kemudian, pada Jumat (25/2), dari 2 kali penindakan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 62 ribu batang rokok ilegal di wilayah Bengkalis dan Selat Panjang. Penindakan pertama dilakukan tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang, terhadap 2 buah kardus yang berisi 22.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Kardus tersebut dibawa buruh pelabuhan dari kapal rute Batam-Tanjung Buton.

Terkait dengan penindakan kedua, Hatta menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi yang berhubungan pemasukan rokok ilegal melalui kapal rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Bengkalis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 39.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada 3 buah koper milik penumpang kapal. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis,” imbuhnya.

Baca Juga:  KKP Kawal Ekspor 1.000 Lintah Hidup Masuk Pasar Malaysia

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pada Senin (21/2), Bea Cukai Bogor kembali melakukan penindakan terhadap paket yang diduga berisi miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Depok. Tim Penindakan Bea Cukai Bogor mampu mengamankan 53 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai yang diduga arak bali.

“Operasi penindakan tersebut bermula dari informasi crawling pada aplikasi CNCCT. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terang Hatta. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *