BEA Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk, Sabtu (2/4). Penindakan tersebut terjadi di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi KM 75.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Lampung dalam meningkatkan kinerja pengawasan, terutama terhadap peredaran rokok ilegal.
“Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan petugas. Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, didapat informasi terkait dengan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal berasal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan truk. Selanjutnya, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi,” jelas Esti dalam rilisnya, Kamis (7/4).
Penyisiran yang dilakukan petugas Bea Cukai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar berhasil menindak satu buah truk yang mengangkut 155 koli berisi 2.480.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi makanan ringan dan garam pupuk.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir senilai Rp1,8 miliar. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 sopir dan 1 kernet untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan pelaku dari pengangkutan rokok ilegal ini, dibawa ke Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Seluruh kegiatan penindakan yang dilakukan ini merupakan komitmen Bea Cukai Lampung untuk meningkatkan pengawasan barang ilegal dengan tujuan agar masyarakat terlindung dari dampak negatif yang ditimbulkan dari barang-barang ilegal dengan tidak menyampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,” tegas Esti. (RLS/J1)