BARESKRIM Polri menyita sejumlah aset milik 3 tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polisi menyita tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, serta uang dalam 12 rekening dengan total Rp1,5 triliun.
“Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran, serta apartemen. Selain itu, juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan, Robertus menjelaskan tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat (Jakpus). Nilainya mencapai Rp900 miliar.
“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat, terdapat 8 senilai sekitar Rp900 Miliar,” bebernya.
Kemudian, Robertus menyebut ada 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah berupa bangunan di Jakpus senilai Rp200 miliar. Selain itu, terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak berupa rumah di Jakpus.
“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait dengan buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Robertus mengatakan pihaknya juga menyita 48 unit mobil mewah dari para tersangka KSP Indosurya. Total nilai dari 48 mobil itu diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
“Terkait dengan tracing aset lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, kami telah lakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” terangnya.
Robertus menyebut penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka pada Jumat (11/3). Rencananya, penyitaan aset akan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.
“Izin penyitaan khusus terkait dengan 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat, 11 Maret 2022,” imbuh Robertus. (RLS/J1)