DITTIPIDNARKOBA Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa ratusan kilogram narkoba. Kali ini, narkotika yang dimusnahkan dari jenis sabu, ganja, ekstasi, dan erimin.
Adapun rinciannya 244.000 gram sabu, 13.800 gram ganja, 90.000 gram ekstasi, dan 47.500 gram erimin. Barang bukti ini disita dari 8 kasus narkoba dengan total 21 orang tersangka.
Semua narkoba ini merupakan sitaan Bareskrim Polri sejak November 2021 hingga Januari 2022. Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebar di wilayah Aceh, Jakarta, Bekasi, Depok, Sukabumi, sampai Bandung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan sebanyak jutaan jiwa terselamatkan dari pemusnahan narkoba ini. Data ini dihitung dengan asumsi jumlah pemakaian per hari.
“Total jiwa yang dapat terselamatkan sekitar sebanyak 1.228.100 jiwa,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (17/1).
Untuk pemusnahan barang bukti sabu, kata Krisno, sekitar 976 ribu jiwa terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 4 orang per hari. Sementara itu, pemusnahan barang bukti ganja, sekitar 4.600 orang selamat dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari.
Lebih lanjut, Krisno memaparkan pemusnahan ekstaksi menyelamatkan 200 ribu jiwa dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir ekstaksi per hari. Terakhir, pemusnahan barang bukti erimin menyelamatkan sekitar 47.500 jiwa dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir erimin per hari. (RLS/J1)