BARESKRIM Polri menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi pelapor maupun terlapor. Hal itu terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik pelapor maupun terlapor,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/2).
Whisnu mengatakan penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap) sehingga ia memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.
“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan kuhap dan perkap tentang administrasi penyidikan,” tuturnya.
“Jadi, penyidik harus independen, profesional, akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” sambung Whisnu.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu mengenai aksi demo korban Binomo itu. Ahmad masih mengecek apakah ada izin demo yang masuk ke Mabes Polri.
“Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi,” ucapnya.
Sebelumnya, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes Polri pada Senin (21/2). Rencana aksi itu dilakukan lantaran salah satu terlapor afiliator Binomo Indra Kenz (IK) batal diperiksa lantaran pergi ke luar negeri.
“Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu, korban Binomo akan melakukan aksi demo damai,” kata pengacara korban Binomo Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu (20/2). (RLS/J1)