PLT Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan Bappebti menyikapi dengan positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat, di antaranya dapat dilihat dengan berbagai contoh perkembangan dan kerja sama yang begitu pesat.
“Dalam menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegas Didid dalam rilisnya, Kamis (13/10).
Menurut Didid, Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.
Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual-beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke pertukaran antarsatu atau lebih jenis aset kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan saat ini Bappebti sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan.
“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” imbuh Tirta.
Tirta menambahkan seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.
Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud, yakni lembaga kliring berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Pengelola tempat penyimpanan aset kripto berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto, sedangkan pedagang aset kripto berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.
“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkas Tirta. (RLS/J1)