BANK Indonesia dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal negara masing-masing (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) dan berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Perjanjian kerja sama kali pertama disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 tahun sejak saat itu. Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal negara masing-masing hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun. Perjanjian akan berlaku efektif selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
Dalam rilisnya, Senin (21/2), perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal negara masing-masing. Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, yaitu Tiongkok, Korea Selatan, dan Malaysia.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia ditandatangani Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe. Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia. (RLS/J1)