BANDARA Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) sebagai bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk kedatangan luar negeri memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 24 Maret 2022.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 33/2022, persyaratan yang harus dipenuhi PPLN yang tiba di Indonesia, antara lain menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, memperlihatkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan menjalani tes RT-PCR saat kedatangan dan menunggu hasil pemeriksaan tes tersebut di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
Jika hasil RT-PCR yang dilakukan saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Adapun bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin, akan divaksinasi di entry point kedatangan setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama wajib menjalankan karantina 5×24 jam.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II Hufron Kurniadi mengatakan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah telah menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022.
“Koordinasi dilakukan dengan stakeholder terkait di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah guna memastikan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya dikutip dari situs Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Selasa (29/3).
“AP II bersama maskapai, KKP Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19, dan TNI/Polri berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 dengan baik,” jelas Hufron.
Lebih lanjut, Hufron menuturkan AP II bersama stakeholder juga berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan baik di seluruh bandara perseroan, termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.
“AP II mengingatkan bahwa menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan adalah disiplin yang harus dijalankan di seluruh bandara,” jelas Hufron. (J1)