PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap politisi Golkar Azis Samual (AS) terkait dengan pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Azis Samual sebelumnya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus pengeroyokan Haris Pertama. Ia diperiksa setelah polisi mendapatkan keterangan 5 tersangka.
“Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS,” katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Hingga saat ini, Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan terhadap Azis Samual memiliki keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Azis Samual dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Yang pasti kalau dia, dipanggil sebagai saksi. Dengan kapasitas saksi, sebagai orang yang begini. Begini secara KUHAP, berarti ada kaitannya,” ujar Kombes Tubagus saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3).
Lebih lanjut, Kombes Tubagus mengatakan Azis Samual dipanggil sebagai saksi yang mengetahui terkait dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Panggilan sebagai saksi. Saksi kan orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana, dan lain sebagainya. Kapasitas saksi kan begitu,” lanjutnya.
Untuk diketahui, polisi telah mengamankan 5 tersangka terkait dengan pengeroyokan terhadap Haris Samual. (RLS/J1)