Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Terancam 20 Tahun Penjara

Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Terancam 20 Tahun Penjara
(Sumber: Polda Metro Jaya)

POLRES Metro Depok menangkap A, 48, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan orang tua korban, ditambah sepertiga masa hukuman.

“Terjerat Pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak. Dijerat maksimal penjara 15 tahun. Namun, karena ada ayat khusus yang menyatakan kalau masyarakat merupakan wali orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman,” kata AKBP Yogen dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (1/3/).

AKBP Yogen mengungkapkan mulanya Polres Metro Depok menerima laporan polisi bernomor LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, Sabtu (26/2).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin malam (28/2), petugas Polres Metro Depok yang telah bekerja sama dengan pihak RT dan warga setempat menangkap A.

“Sempat kabur pada laporan hari pertama. Sabtu itu korban kabur ke Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” jelas AKBP Yogen.

Ia mengatakan, setelah ditangkap, A mengakui perbuatannya. Tindakan asusila itu telah ia lakukan sejak pertengahan 2021 hingga akhirnya terungkap pada Februari.

Menurut AKBP Yogen, dalam melakukan perbuatannya, pelaku mengancam anaknya dengan senjata tajam.

“Menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam atau golok. Dari tersangka, sudah mengakui 4 kali dilakukan. Sementara itu, korban menyatakan sekitar 20 kali lebihlah,” ujar AKBP Yogen.

Sebelumnya, seorang ayah memperkosa anak kandung yang masih berusia 10 tahun. Pemerkosaan itu diketahui sang ibu saat pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap sang anak. Insiden ini telah dilaporkan ibu korban ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/2). Sang ibu yang berinisial DH mengatakan pemerkosaan dilakukan selama 1 tahun terakhir sejak sang anak duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *