April 2022, Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Alami Kenaikan

April 2022, Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Alami Kenaikan
Sumber: Kementerian Perdagangan

HAMPIR seluruh produk pertambangan yang dikenai bea keluar pada Maret 2022 menunjukkan kenaikan harga jika dibandingkan dengan Februari 2022. Kenaikan harga ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.

Kenaikan harga tersebut memengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenai bea keluar (BK) untuk periode April 2022. Ketentuan HPE periode April 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 24 Maret 2022.

“Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga, masih tetap menunjukkan kenaikan harga pada periode April 2022 ini. Misalnya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). Kenaikan harga juga terjadi pada konsentrat timbal dan konsentrat seng yang pada periode lalu mengalami penurunan harga,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilisnya, Jumat (1/4).

Indrasari mengatakan hal itu disebabkan masih tingginya permintaan dunia atas produk-produk pertambangan tersebut. Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi, tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2022, yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD3.629,42/WE atau naik sebesar 3,84%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD127,90/WE atau naik sebesar 3,30%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD65,36/WE atau naik sebesar 3,30%; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD988,50/WE atau naik sebesar 2,73%.

Selain itu, konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD1.116,82/WE atau naik sebesar 17,46%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD76,37/WE atau naik sebesar 3,30%; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD502,48/WE atau naik sebesar 2,16%; konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD1.523,48/WE atau naik sebesar 2,32%, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD47,03/WE atau naik sebesar 10,35%.

Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Berbasis Digital, OJK Luncurkan OSIDA

Sementara itu, untuk konsentrat mangan (Mn ≥ 49%), dengan harga rata-rata USD221,68/WE. Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD117,98/WE tetap tidak mengalami perubahan.

Sama halnya dengan periode-periode sebelumnya, lanjut Wisnu, penetapan HPE periode April 2022 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara itu, untuk perhitungan usulan harga, diperoleh dari berbagai sumber, seperti Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).

Kemudian, HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode April 2022 dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2215/2. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *