BEA Cukai di berbagai daerah kembali melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai guna meningkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta mengoptimalkan usaha pengamanan hak negara.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasai Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan Bea Cukai secara kontinu melakukan berbagai strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satunya ialah melalui pemusnahan BMN. Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura, dan Nanga Badau.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dihancurkan lewat cara dibakar atau dirusak fungsinya. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” tambah Firman.
Pada November 2021, Bea Cukai Sangatta menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode 2020-2021. Bea Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 40 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai berupa rokok sejumlah 200.240 batang dan minuman beralkohol sejumlah 71 botol. Total kerugian negara yang berhasil diamankan sejumlah Rp98.354.726.
Sama halnya dengan Bea Cukai Sangatta, pada Kamis (2/12), bertempat TPS di PT Indra Jaya Swastika, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan BMN periode 2018-2020. BMN yang dimusnahkan terdiri atas 31.603 botol minuman beralkohol yang berasal dari hasil penindakan barang impor kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta tidak diurus pemiliknya sejak Agustus 2018 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp700 juta.
Sementara itu, di Madura, pada Rabu (8/12), bertempat di TPA Angsanah Pamekasan, Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp3.113.577.720 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.595.026.455. Kegiatan pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Nanga Badau terhadap rokok ilegal berbagai merek sejumlah 1.720.800 batang dan minuman beralkohol Illegal yang terdiri atas 1.928 botol dan kaleng.
Firman mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan penindakan dan pemusnahan tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.
“Harapan kedepannya agar sinergi semacam ini terus diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang optimal,” pungkas Firman. (RLS/J1)