Menkeu Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan

Menkeu Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan
Sumber: Kementerian Keuangan

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 (15/2023) yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, baik di pusat maupun daerah, dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan komponen THR pada 2023 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sri menyebut ini kali pertama dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

“Jadi, kami akan sampaikan THR 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas, pertama, ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang. Kedua, ASN daerah, yaitu 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil, yaitu 527,4 ribu orang. Ketiga, pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta,” ungkap Sri dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/3).

Selanjutnya, Sri menyebut, untuk pencairan THR ini, akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Sri.

Baca Juga:  Polri Tangkap Buronan Kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguchi di Lampung

Sri juga mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, akan dibayarkan mulai Juni 2023. Gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu, terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri.

Namun, tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pascapandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah, dan terukur.  Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.

Adapun anggaran perlindungan sosial untuk 2023 dialokasikan sebesar Rp476 triliun. Ini bertujuan melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran Rp28,7 triliun dan bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp45,1 triliun.

Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi nonenergi juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp290,6 triliun, bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp46,5 triliun, bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp9,7 triliun, dan beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8 triliun.

Sementara itu, untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting dengan anggaran mencapai Rp8,2 triliun.

“Inilah berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang langsung dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. Ini adalah keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan program kepada kelompok UMKM,” pungkas Sri. (RLS/J1)

Related posts